Pelayanan Bidang Kepangkatan dan Penggajian

NoPelayananPersyaratan
1Usulan Kenaikan Pangkat Reguler1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. PBB dan bukti
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
8. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
9. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang
12. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
14. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai saat melamar sebagai CPNS bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama kali (Legalisir)
15. Foto copy SK pengangkatan terakhir dalam Jabatan (Legalisir)
2Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan dalam Jabatan Struktural1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. PBB dan bukti
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
8. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
9. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (Legalisir)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang
12. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
14. Foto Copy SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional jika sebelum diangkat ke Jabatan Administrasi menduduki Jabatan Fungsional dan atau tugas belajar kemudian dilantik menjadi Pejabat Struktural (Legalisir)
15. Foto Copy SK Pengangkatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (Legalisir)
16. Foto Copy Rekomendasi dari KASN bagi yang dilantik dan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Eselon II) (Legalisir)
3Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. PBB dan bukti
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
8. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
9. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (Legalisir)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang
12. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
14. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai saat melamar sebagai CPNS bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama kali (Legalisir)
15. Foto Copy SK pengangkatan terakhir dalam Jabatan (Legalisir)
16. Foto copy SK Pengangkatan Kembali bagi JF yang selesai Tugas Belajar atau diberi jabatan lain yang (Legalisir)
17. Asli SK Tugas Belajar, Akreditasi Perguruan Tinggi dan Izin Penyelenggaraan Kelas Jauh/Eksekutif
18. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli per tahun (khusus PAK 2022 terdiri dari Pak Konvensional s.d. Agustus 2022 dan PAK integrasi dari 1 September 2022 dan seterusnya)
19. Surat Pernyataan Keabsahan PAK Asli yang ditandatangani pejabat penetap PAK
20. Foto copy SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional yang dilegalisir untuk kenaikan pangkat pertama kali (Legalisir)
21. Penetapan formasi JF masing-masing (Analisis Beban Kerja dan Peta Jabatan) (Legalisir)
18. Foto Copy SK Kenaikan Jabatan Fungsional (Legalisir)
19. Foto Copy Sertifikat Diklat JFT bagi JFT yang wajib diklat sebelum pengangkatan JFT (Legalisir)
20. Foto Copy Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi bagi PNS untuk kenaikan jenjang pangkat/ jabatan (Legalisir)
4Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. PBB dan bukti
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
8. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
9. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (Legalisir)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang (Legalisir)
12. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
14. Foto Copy SK pengangkatan terakhir dalam Jabatan (Legalisir)
15. Asli Tugas Belajar/ Izin Belajar
16. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai (Legalisir)
17. Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Khusus JFU (Legalisir)
18. Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
19. Analisis Jabatan (Anjab) Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama)
5Usulan Kenaikan Pangkat PNS sedang Tugas Belajar1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. PBB dan bukti
3. LP2P
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
8. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
9. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
10. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai saat melamar sebagai CPNS bagi PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat pertama kali (Legalisir)
11. Foto Copy SK pengangkatan terakhir dalam Jabatan (Legalisir)
12. Foto Copy SK Pembebasan dari Jabatan Fungsionaljika sebelum diangkat ke Jabatan Administrasi menduduki Jabatan Fungsional dan atau tugas belajar (Legalisir)
13. Asli SK Tugas Belajar,Akreditasi Perguruan Tinggi dan Izin Penyelenggaraan Kelas Jauh/Eksekutif
6Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya1. Memiliki masa kerja 10 Tahun, 20 Tahun dan 30 Tahun sejak diangkat menjadi CPNS
2. Surat Pengantar dari Unit Kerja
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
5. Foto Copy SK Pangkat terakhir (Legalisir)
6. Foto Copy SK Jabatan terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SK Konversi NIP baru bagi Pegawai yang memiliki konversi NIP (Legalisir)
8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
9. Piagam Satyalancana X Tahun (usul XX Tahun) dan Piagam XX Tahun (usul XXX Tahun)
7Usulan Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Foto Copy Ijazah (Legalisir)
3. Foto Copy Transkrip Nilai (Legalisir)
4. Asli Izin atau Tugas Belajar
5. Sertifikat Akreditasi Jurusan
6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
7. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
8. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
9. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir
10. Foto Copy SK Jabatan Fungsional (Legalisir)
11. Surat Keterangan MoU Izin Dikti
8Usulan Perbaikan Masa Kerja Pada SK Kenaikan Pangkat1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Asli SK Pangkat terakhir
3. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
4. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
5. SK Peninjauan Masa Kerja bagi yang memiliki PMK
6. Foto Copy SKP 2 (dua) tahun terakhir (Legalisir)
9Usulan Peninjauan Masa Kerja (PMK)1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
3. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
5. Asli Surat Kontrak Kerja/ SK Pengangkatan
6. Asli Dokumen Pemutusan Hubungan Kerja/ Dokumen Pemberhentian
7. Asli Dokumen Surat Keterangan Kerja
8. Slip Gaji Pengalaman Kerja/ Sebelum CPNS
9. Foto Copy Ijazah Saat Melamar CPNS (Legalisir)
10. Foto Copy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
10Pengajuan Karis / Karsu1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
3. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
5. Foto Copy Akta Nikah dari KUA-status suami/istri tertulis (Legalisir)
6. Foto Copy Akta Cerai Bagi suami/istri dengan status Cerai (Legalisir)
7. Foto Copy Akta Meninggal Dunia Bagi suami/istri dengan status Meninggal Dunia
8. Pas Photo Warna 2 X 3 (3 Lembar)
9. Laporan Perkawinan (form download disini)
11Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala1. SKP 1 Tahun Terakhir (saat usul)
2. PBB Terbaru (saat pengambilan SK Berkala)
3. LP2P Terbaru (saat pengambilan SK Berkala)
12Peremajaan data Sistem Informasi Kepegawaian1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Laporan dan Berkas Peremajaan Data Kepegawaian
13Kartu ASN Virtual1. Login akun MySAPK BKN pada https://mysapk.bkn.go.id/
2. Lengkapi data diri anda termasuk foto profil (jika belum pernah update)
3. Pilih “Kartu ASN Virtual”
4. Selesai
14Update Data Mandiri pada Tapera1. Registrasi pada link https://sitara.tapera.go.id/registrasi
2. Masukkan NIK, tanggal lahir dan alamat email aktif
3. Melakukan verifikasi akun menggunakan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email yang di-input pada poin (2)
4. Membuat sandi akun tapera peserta (sandi merupakan kombinasi huruf, angka dan simbol)
5. Login pada akun peserta melalui https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
6. Melakukan update data secara mandiri
7. Selesai
15Informasi Tabungan pada Tapera1. Setelah login akun Tapera
2. Klik icon tiga garis pada pojok kiri, pilih “Informasi Tabungan”
3. Selesai
Kembali ke Atas