Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Kabupaten Pidie Jaya. Badan Kepegawaian Pengembangan SDM mempunyai tugas, menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah di bidang manajemen kepegawaian, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan dan pemberhentian pegawai, mutasi dan pengembangan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai, proses pensiun PNS, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan PNS dan dokumentasi dan informasi kepegawaian
- Penyelenggaraan kesekretariatan badan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia kabupaten Pidie Jaya di pimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, dan dalam menjalankan Organisasinya Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dibantu oleh seorang Sekretaris Badan dan 2 Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kepegawaian, Kepala Bidang Kepangkatan, Penggajian dan Informasi Kepegawaian, serta di bantu oleh 8 pejabat eselon IV disamping Kelompok Jabatan Fungsional.