Sub-Bidang Mutasi Dan Seleksi

NoPelayananPersyaratan
1SK Penempatan Kembali Setelah Tugas Belajar
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Rekomendasi dari fakultas selesai tugas belajar
  3. Ijazah terakhir (apabila sudah ada)
  4. Transkip nilai
  5. Foto Copy SK Tugas Belajar
  6. Foto Copy SK Pangkat terakhir
2SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional
  1. Surat Pengantar dari dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK CPNS
  3. Foto Copy SK PNS
  4. SKP
  5. Foto Copy ijazah terakhir
  6. PAK
  7. Sertifikat Program Induksi (bagi fungsional guru)
  8. Sertifikat Pendidik (bagi Jabatan Fungsional Guru)
  9. Sertifikat lulus diklat fungsional
  10. Lunas PBB
3Kenaikan Jabatan Fungsional (Inpasing)
  1. Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
  5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SKP
  7. Lunas PBB
4SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional
  1. Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK penugasan di luar fungsional
  4. Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
  6. SKP
  7. Lunas PBB
5SK Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  3. Foto Copy SK Pembebasan Sementara Fungsional
  4. Rekomendasi dari Dinas
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
  6. Lunas PBB
  7. SKP
6SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  1. Foto Copy Kartu Ujian
  2. SKCK
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Keterangan Dokter
  5. Foto Copy KTP
    7SK Pegawai Negeri Sipil (100%)
    1. Pengantar dari Dinas
    2. Foto Copy SK CPNS
    3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
    4. Foto Copy Sertifikat Diklat Prajabatan
    5. SKP
    6. Surat Keterangan lulus tes baca Al-Quran
    7. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah yang ditunjuk
    8. PAK (Untuk Guru)
    9. Bukti Lunas PBB
    8Mutasi Pindah Masuk Dari Instansi Lain
    1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan dimutasi dan ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota (sesuai dengan format Peraturan BKN RI No 5 tahun 2019);
    2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya;
    3. Pas Photo ukuran 3 x 4 (latar belakang Pria warna biru, Wanita warna merah) sebanyak 1 lembar;
    4. Salinan/fotokopi legalisir SK CPNS;
    5. Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
    6. Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
    7. Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
    8. Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
    9. Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
    10. Salinan/fotokopi KTP;
    11. Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai BKN);
    12. Surat Keterangan dari Instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau dalam menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari BKPSDM / Inspektorat;
    13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari BKPSDM;
    14. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
    15. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan Lembaga atau Bank disertai surat pernyataan pejabat pembayar gaji di atas materai;
    16. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah;
    17. Surat Pernyataan Pindah Masuk.
    9Mutasi Pindah Keluar Ke Instansi Lain
    1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan dimutasi dan ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota (sesuai dengan format Peraturan BKN RI No 5 tahun 2019);
    2. Surat Usul Mutasi dari PPK Instansi Penerima;
    3. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya;
    4. Pas Photo ukuran 3 x 4 latar belakang (Pria warna biru, Wanita warna merah) sebanyak 1 lembar;
    5. Salinan / fotokopi legalisir SK CPNS;
    6. Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
    7. Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
    8. Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
    9. Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
    10. Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
    11. Salinan/fotokopi KTP;
    12. Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai BKN);
    13. Surat Keterangan dari Instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau dalam menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari BKPSDM / Inspektorat;
    14. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari BKPSDM;
    15. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
    16. Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan Lembaga atau Bank disertai surat pernyataan pejabat pembayar gaji di atas materai;
    17. Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah.
    10SK Penempatan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
    1. SK Badan Kepegawaian Aceh.
    11.SK Penempatan antar Kabupaten/Kota beda Provinsi
    1. SK Kementerian Dalam Negeri.
    12.Mutasi antar Unit Kerja dalam Instansi
    1. Surat Persetujuan Mutasi dari unit kerja asal;
    2. Surat Persetujuan Mutasi dari unit kerja penerima;
    3. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya;
    4. Salinan / fotokopi legalisir SK CPNS;
    5. Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
    6. Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
    7. Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
    8. Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
    9. Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
    10. Salinan/fotokopi KTP.
    13Usulan SIASN
    1. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya
    2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
    3. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
    4. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
    5. Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir
    6. Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
    7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
    8. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
    9. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama

     

    Link Input layanan : bit.ly/layananmutasidanseleksi

    No WA : +62821 6521 3010

    Scroll to Top