Author : Admin

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PENGISIAN KEBUTUHAN PPPK TENAGA TEKNIS FORMASI TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2023

SURAT PENGUMUMAN LAMPIRAN I LAMPIRAN II SURAT PERNYATAAN SURAT LAMARAN SURAT PERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI

PERATURAN KELENGKAPAN SERAGAM BATIK KORPRI

Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :1. Setiap tanggal 17 dan hari-hari besar daerah/nasional;2. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Penguruh KORPRI sesuai dengan tingkatannya. “UNTUK KELENGKAPAN SERAGAM DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN.“

Kembali ke Atas