PERATURAN KELENGKAPAN SERAGAM BATIK KORPRI

Download (PDF, 327KB)

Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :
1. Setiap tanggal 17 dan hari-hari besar daerah/nasional;
2. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Penguruh KORPRI sesuai dengan tingkatannya.

UNTUK KELENGKAPAN SERAGAM DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top