Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :
“UNTUK KELENGKAPAN SERAGAM DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN.“
1. Setiap tanggal 17 dan hari-hari besar daerah/nasional;
2. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Penguruh KORPRI sesuai dengan tingkatannya.