PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

BKN menerbitkan Perka BKN No 24 Tahun 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).

Dalam Perka Nomor : 24 Tahun 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Bapak/Ibu Pegawai Negeri Sipil silahkan download Perka BKN No 24 Tahun 2017 untuk dijadikan arsip karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji dan sebagainya.

Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 Tahun 2017

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

 

Demikian info Peraturan BKN Terbaru Perka BKN No : 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat.

 

PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas