USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2017

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

PERSYARATAN DAN KETENTUAN USUL KENAIKAN PANGKAT PEGAWA NEGERI SIPIL DAERAH PERIODE 01 OKTOBER 2017

 

A. Usulan Kenaikan Pangkat Otomatis/Reguler :

  1. Surat Pengantar dari instansi.
  2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan dari Dinas PPKAD.
  3. LP2P
  4. Foto Copy dan Leges SK CPNS/PNS.
  5. Foto Copy dan Leges SK Pangkat Terakhir.
  6. Foto Copy dan Leges SKP 2 Tahun terakhir (hard copy dan soft copy dalam CD)
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (format terlampir).
  8. SK Pindah Instansi yang dilegalisir (bagi aparatur yang telah pindah instansi/kabupaten/provinsi).
  9. SK PMK yang dilegalisir (bagi aparatur sebelumnya memiliki Peninjauan Masa Kerja).
  10. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas yang telah dilegalisir.
  11. Foto Copy dan Leges Karpeg.
  12. Foto Copy dan Leges SK Konversi NIP Baru.
  13. Foto Copy dan Leges Ijazah Terakhir.

 

B. Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan dalam Jabatan struktural :                                                   

  1. Surat pengantar dari instansi.
  2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan dari Dinas PPKAD.
  3. LP2P
  4. Foto Copy dan Leges SK CPNS/PNS.
  5. Foto Copy dan Leges SK Pangkat Terakhir.
  6. Foto Copy dan Leges SKP 2 Tahun Terakhir
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (format terlampir).
  8. SK Pindah Instansi yang dilegalisir (bagi aparatur yang telah pindah instansi/kabupaten/provinsi).
  9. SK PMK yang dilegalisir (bagi aparatur sebelumnya memiliki Peninjauan Masa Kerja).
  10. Foto Copy SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu (bagi aparatur sebelumnya menduduki JFT kemudian dilantik menjadi pejabat struktural).
  11. Foto Copy dan Leges SK Pelantikan dan Jabatan (Lama dan Baru).
  12. Foto Copy dan Leges Sertifikat Ujian Dinas.
  13. Foto Copy dan Leges Karpeg.
  14. Foto Copy dan Leges SK Konversi NIP Baru.
  15. Foto Copy dan Leges Ijazah Terakhir.

 

C. Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu :

  1. Surat pengantar dari instansi.
  2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan dari Dinas PPKAD.
  3. LP2P
  4. Foto Copy dan Leges SK CPNS/PNS.
  5. Foto Copy dan Leges SK Pangkat Terakhir.
  6. Foto Copy dan Leges SKP 2 Tahun Terakhir.
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (format terlampir).
  8. SK Pindah Instansi yang dilegalisir (bagi aparatur yang telah pindah instansi/kabupaten/provinsi).
  9. SK PMK yang dilegalisir (bagi aparatur yang memiliki Peninjauan Masa Kerja).
  10. Asli PAK Baru.
  11. Surat Penyataan PAK Asli yang ditandatangani Pejabat Penetapan PAK.
  12. DUPAK Asli per tahun.
  13. Foto Copy dan Leges PAK Lama.
  14. Foto Copy dan Leges SK Jabatan Fungsional Pertama atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional yang Terbaru.
  15. Foto Copy dan Leges Karpeg.
  16. Foto Copy dan Leges SK Konversi NIP Baru.
  17. Foto Copy dan Leges Ijazah Terakhir.

 

D. Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

  1. Surat pengantar dari instansi.
  2. PBB dan dibuktikan slip pelunasan dari Dinas PPKAD.
  3. LP2P
  4. Foto Copy dan Leges SK CPNS/PNS.
  5. Foto Copy dan Leges SK Pangkat Terakhir.
  6. Foto Copy dan Leges SKP 2 Tahun Terakhir.
  7. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (format terlampir).
  8. SK Pindah Instansi yang dilegalisir (bagi aparatur yang sebelumnya pindah instansi/kabupaten/provinsi).
  9. SK PMK yang dilegalisir (bagi aparatur yang memiliki Peninjauan Masa Kerja).
  10. Asli Tugas Belajar/Izin Belajar.
  11. Foto Copy dan Leges Ijazah dan Transkrip Nilai.
  12. Foto Copy dan Leges Sertifikat Ujian Penyesuaian (Khusus Jabatan Fungsional Umum).
  13. Asli Uraian Tugas (Khusus Jabatan Fungsional Umum).
  14. Asli PAK Baru (Khusus Fungsional Guru dan Fungsional Lainnya).
  15. Foto Copy dan Leges PAK Lama (Khusus Fungsional Guru dan Fungsional Lainnya).
  16. Surat Penyataan PAK Asli yang ditandatangani Pejabat Penetapan PAK.
  17. Foto Copy dan Leges SK Fungsional Pertama atau SK Kenaikan Jabatan Fungsional yang terbaru.
  18. Foto Copy dan Leges Karpeg.
  19. Foto Copy dan Leges SK Konversi NIP Baru.
  20. Foto Copy dan Leges Ijazah Terakhir.

 

 

USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2017

Satu tanggapan pada “USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas