PERATURAN KELENGKAPAN SERAGAM BATIK KORPRI

Download (PDF, Unknown)

Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :
1. Setiap tanggal 17 dan hari-hari besar daerah/nasional;
2. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Penguruh KORPRI sesuai dengan tingkatannya.

UNTUK KELENGKAPAN SERAGAM DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN.

PERATURAN KELENGKAPAN SERAGAM BATIK KORPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas