No | Pelayanan | Persyaratan |
1 | Usulan Kenaikan Pangkat Reguler | 1. Surat Pengantar dari instansi 2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini) 3. PBB dan bukti 4. LP2P 5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 6. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir) 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini) 10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir) 11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang 12. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir) 13. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir) 14. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada) |
2 | Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural | 1. Surat Pengantar dari instansi 2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini) 3. PBB dan bukti 4. LP2P 5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 6. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir) 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini) 10. Foto Copy SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan surat pernyataan pelantikan Jabatan (Legalisir) 11. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir) 12. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang (legalisir) 13. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir) 14. Foto Copy rekomendasi dari KASN bagi yang dilantik dan menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (legalisir) 15. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir) 16. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada) |
3 | Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional | 1. Surat Pengantar dari instansi 2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini) 3. PBB dan bukti 4. LP2P 5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 6. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir) 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini) 10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir) 11. Foto Copy SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali bagi JFT yang diberikan tugas belajar atau diberi jabatan lain (legalisir) 12. Asli SK Tugas Belajar 13. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir) 14. PAK asli per tahun 15. Surat Penyataan keabsahan/klarifikasi PAK Asli yang ditandatangani Pejabat Penetapan 16. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat pertama dalam JFT (Legalisir) 17. Foto Copy sertifikat diklat JFT bagi JFT yang wajib diklat sebelum pengangkatan JFT (legalisir) 18. Foto Copy SK Kenaikan Jabatan Fungsional antar jenjang-golongan II/d ke III/a – III/b ke III/c dan III/d ke IV/a (Legalisir) 19. Foto Copy sertifikat dan tanda lulus Uji Kompetensi bagi PNS yang dipersyaratkan wajib Uji Kompetensi (legalisir) 20. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir) 21. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada) |
4 | Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah | 1. Surat Pengantar dari instansi 2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini) 3. PBB dan bukti 4. LP2P 5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 6. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir) 9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini) 10. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang (legalisir) 11. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir) 12. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir) 13. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada) |
5 | Usulan Kenaikan Pangkat PNS sedang Tugas Belajar | 1. Surat Pengantar dari instansi 2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini) 3. PBB dan bukti 4. LP2P 5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 6. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir) 9. Foto Copy SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali bagi JFT yang diberikan tugas belajar atau diberi jabatan lain (legalisir) 10. Asli SK Tugas Belajar 11. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir) 12. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada) |
6 | Pengajuan Karis / Karsu | 1. Surat Pengantar dari Instansi 2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir) 3. Foto Copy SK PNS (Legalisir) 4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 5. Foto Copy Akta Nikah dari KUA-status suami/istri tertulis (Legalisir) 6. Foto Copy Akta Cerai Bagi suami/istri dengan status Cerai (Legalisir) 7. Foto Copy Akta Meninggal Dunia Bagi suami/istri dengan status Meninggal Dunia 8. Pas Photo Warna 2 X 3 (3 Lembar) 9. Laporan Perkawinan (form download disini) |
7 | Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala | 1. Surat Pengantar dari Instansi 2. PBB Terbaru 3. SK Berkala Terakhir (Legalisir) 4. SK Pangkat Terakhir (Legalisir) 5. SKP 2 Tahun Terakhir (legalisir) |
8 | Peremajaan data Sistem Informasi Kepegawaian | 1. Surat Pengantar dari Instansi 2. Laporan dan Berkas Peremajaan Data Kepegawaian |
9 | Kartu ASN Virtual | 1. Login akun MySAPK BKN pada https://mysapk.bkn.go.id/ 2. Lengkapi data diri anda termasuk foto profil (jika belum pernah update) 3. Pilih “Kartu ASN Virtual” 4. Selesai |
9 | Update Data Mandiri pada Tapera | 1. Registrasi pada link https://sitara.tapera.go.id/registrasi 2. Masukkan NIK, tanggal lahir dan alamat email aktif 3. Melakukan verifikasi akun menggunakan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email yang di-input pada poin (2) 4. Membuat sandi akun tapera peserta (sandi merupakan kombinasi huruf, angka dan simbol) 5. Login pada akun peserta melalui https://sitara.tapera.go.id/peserta/login 6. Melakukan update data secara mandiri 7. Selesai |
10 | Informasi Tabungan pada Tapera | 1. Setelah login akun Tapera 2. Klik icon tiga garis pada pojok kiri, pilih “Informasi Tabungan” 3. Selesai |