Pelayanan Bidang Kepangkatan dan Penggajian

NoPelayananPersyaratan
1Usulan Kenaikan Pangkat Reguler1. Surat Pengantar dari instansi
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
3. PBB dan bukti
4. LP2P
5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang
12. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
13. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
14. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada)
2Usulan Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural1. Surat Pengantar dari instansi
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
3. PBB dan bukti
4. LP2P
5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
10. Foto Copy SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan surat pernyataan pelantikan Jabatan (Legalisir)
11. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
12. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang (legalisir)
13. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
14. Foto Copy rekomendasi dari KASN bagi yang dilantik dan menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (legalisir)
15. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
16. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada)
3Usulan Kenaikan Pangkat Fungsional1. Surat Pengantar dari instansi
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
3. PBB dan bukti
4. LP2P
5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
10. Foto Copy SK peningkatan pendidikan (Legalisir)
11. Foto Copy SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali bagi JFT yang diberikan tugas belajar atau diberi jabatan lain (legalisir)
12. Asli SK Tugas Belajar
13. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
14. PAK asli per tahun
15. Surat Penyataan keabsahan/klarifikasi PAK Asli yang ditandatangani Pejabat Penetapan
16. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional untuk kenaikan pangkat pertama dalam JFT (Legalisir)
17. Foto Copy sertifikat diklat JFT bagi JFT yang wajib diklat sebelum pengangkatan JFT (legalisir)
18. Foto Copy SK Kenaikan Jabatan Fungsional antar jenjang-golongan II/d ke III/a – III/b ke III/c dan III/d ke IV/a (Legalisir)
19. Foto Copy sertifikat dan tanda lulus Uji Kompetensi bagi PNS yang dipersyaratkan wajib Uji Kompetensi (legalisir)
20. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
21. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada)
4Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah1. Surat Pengantar dari instansi
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
3. PBB dan bukti
4. LP2P
5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (format disini)
10. Foto Copy surat tanda lulus ujian dinas/penyesuaian ijazah bagi yang naik jenjang (legalisir)
11. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
12. Foto Copy SK PMK bagi yang memiliki (legalisir)
13. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada)
5Usulan Kenaikan Pangkat PNS sedang Tugas Belajar1. Surat Pengantar dari instansi
2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak/SPTJM (download disini)
3. PBB dan bukti
4. LP2P
5. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
6. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
7. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
8. Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir lengkap (Legalisir)
9. Foto Copy SK pembebasan sementara dan SK pengangkatan kembali bagi JFT yang diberikan tugas belajar atau diberi jabatan lain (legalisir)
10. Asli SK Tugas Belajar
11. Foto Copy SK Pindah Instansi-dalam kabupaten, antar kabupaten dan antar kabupaten/provinsi (legalisir)
12. Sertifikat vaksin dosis 1, 2 (wajib) dan 3 (jika ada)
6Pengajuan Karis / Karsu1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
3. Foto Copy SK PNS (Legalisir)
4. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
5. Foto Copy Akta Nikah dari KUA-status suami/istri tertulis (Legalisir)
6. Foto Copy Akta Cerai Bagi suami/istri dengan status Cerai (Legalisir)
7. Foto Copy Akta Meninggal Dunia Bagi suami/istri dengan status Meninggal Dunia
8. Pas Photo Warna 2 X 3 (3 Lembar)
9. Laporan Perkawinan (form download disini)
7Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala1. SKP 1 Tahun Terakhir (saat usul)
2. PBB Terbaru (saat pengambilan SK Berkala)
3. LP2P Terbaru (saat pengambilan SK Berkala)
8Peremajaan data Sistem Informasi Kepegawaian1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Laporan dan Berkas Peremajaan Data Kepegawaian
9Kartu ASN Virtual1. Login akun MySAPK BKN pada https://mysapk.bkn.go.id/
2. Lengkapi data diri anda termasuk foto profil (jika belum pernah update)
3. Pilih “Kartu ASN Virtual”
4. Selesai
9Update Data Mandiri pada Tapera1. Registrasi pada link https://sitara.tapera.go.id/registrasi
2. Masukkan NIK, tanggal lahir dan alamat email aktif
3. Melakukan verifikasi akun menggunakan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email yang di-input pada poin (2)
4. Membuat sandi akun tapera peserta (sandi merupakan kombinasi huruf, angka dan simbol)
5. Login pada akun peserta melalui https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
6. Melakukan update data secara mandiri
7. Selesai
10Informasi Tabungan pada Tapera1. Setelah login akun Tapera
2. Klik icon tiga garis pada pojok kiri, pilih “Informasi Tabungan”
3. Selesai
Kembali ke Atas