TUPOKSI

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, dan perundang-undangan serta pelayanan administrasi dilingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat dibantu oleh:

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler.

    1. Sub Bagian Keuangan & Penyusunan Program

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan dilingkungan Badan Kepegawaian, Pengembangn SDM. Sub Bagian Penyusun Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi, program kerja tahunan, jangka menengah, jangka panjanga, rencana anggaran yang bersumber dari APBK, APBA, bantuan dan atau hibah luar negeri, rencana strategis, laporan akuntabilitas kinerja dan rencana kinerja.

Bidang Pembinaan dan Pengembangan

Bidang Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengembangan sumber daya kepegawaian, tenaga kader, seleksi tugas belajar, penyusunan formasi, rekomendasi mutasi pejabat struktural eselon II kabupaten dan rekruitmen calon pegawai negeri sipil.

Bidang Kepangkatan, Penggajian dan INKA

Bidang Kepangkatan, Penggajian & INKA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan kenaikan pangkat, sistem penggajian, perpindahan unit dan wilayah kerja, penetapan masa persiapan pensiun dan batas usia purna tugas pegawai.

Sesuai dengan Perka BKN Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja.Sub bidang Informasi Kepegawaian;Sub bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a. Pengelolaan dan pemeliharaan basis data kepegawaian;

b. Pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai  Aparatur Sipil Negara;

c. Pelaksanaan pengolahan data kepegawaian;

d. Pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian;

e. Pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian; 

f. Pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;

g. Penyelenggaraan penyajian dan pertukaran informasi; dan

h. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian. 

Sub bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas: 

  1. Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi;
  2. Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota;
  3. Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian; dan
  4. Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Kembali ke Atas