1 | SK Penempatan Kembali Setelah Tugas Belajar | - Permohonan kepada Bupati
- Rekomendasi dari fakultas selesai tugas belajar
- Ijazah terakhir (apabila sudah ada)
- Transkip nilai
- Foto Copy SK Tugas Belajar
- Foto Copy SK Pangkat terakhir
|
2 | SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional | - Surat Pengantar dari dinas ke Bupati
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS
- SKP
- Foto Copy ijazah terakhir
- PAK
- Sertifikat Program Induksi (bagi fungsional guru)
- Sertifikat Pendidik (bagi Jabatan Fungsional Guru)
- Sertifikat lulus diklat fungsional
- Lunas PBB
|
3 | Kenaikan Jabatan Fungsional (Inpasing) | - Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
- Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama
- Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKP
- Lunas PBB
|
4 | SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional | - Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
- Foto Copy SK Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK penugasan di luar fungsional
- Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
- Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
- SKP
- Lunas PBB
|
5 | SK Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional | - Permohonan kepada Bupati
- Foto Copy SK Pangkat terakhir
- Foto Copy SK Pembebasan Sementara Fungsional
- Rekomendasi dari Dinas
- Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
- Lunas PBB
- SKP
|
6 | SK Calon Pegawai Negeri Sipil | - Foto Copy Kartu Ujian
- SKCK
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Dokter
- Foto Copy KTP
|
7 | SK Pegawai Negeri Sipil (100%) | - Pengantar dari Dinas
- Foto Copy SK CPNS
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Foto Copy Sertifikat Diklat Prajabatan
- SKP
- Surat Keterangan lulus tes baca Al-Quran
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah yang ditunjuk
- PAK (Untuk Guru)
- Bukti Lunas PBB
|
8 | Mutasi Pindah Masuk Dari Instansi Lain | - Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan dimutasi dan ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota (sesuai dengan format Peraturan BKN RI No 5 tahun 2019);
- Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya;
- Pas Photo ukuran 3 x 4 (latar belakang Pria warna biru, Wanita warna merah) sebanyak 1 lembar;
- Salinan/fotokopi legalisir SK CPNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
- Salinan/fotokopi KTP;
- Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai BKN);
- Surat Keterangan dari Instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau dalam menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari BKPSDM / Inspektorat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari BKPSDM;
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
- Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan Lembaga atau Bank disertai surat pernyataan pejabat pembayar gaji di atas materai;
- Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah;
- Surat Pernyataan Pindah Masuk.
|
9 | Mutasi Pindah Keluar Ke Instansi Lain | - Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap Jabatan PNS yang akan dimutasi dan ditandatangani Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota (sesuai dengan format Peraturan BKN RI No 5 tahun 2019);
- Surat Usul Mutasi dari PPK Instansi Penerima;
- Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya;
- Pas Photo ukuran 3 x 4 latar belakang (Pria warna biru, Wanita warna merah) sebanyak 1 lembar;
- Salinan / fotokopi legalisir SK CPNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
- Salinan/fotokopi KTP;
- Daftar riwayat hidup, disertai data fisik dan hobby (format sesuai BKN);
- Surat Keterangan dari Instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau dalam menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari BKPSDM / Inspektorat;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari BKPSDM;
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal;
- Surat keterangan bebas tanggungan hutang keuangan dengan Lembaga atau Bank disertai surat pernyataan pejabat pembayar gaji di atas materai;
- Surat keterangan sehat jasmani dari RSUD Pemerintah.
|
10 | SK Penempatan antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi | - SK Badan Kepegawaian Aceh.
|
11. | SK Penempatan antar Kabupaten/Kota beda Provinsi | - SK Kementerian Dalam Negeri.
|
12. | Mutasi antar Unit Kerja dalam Instansi | - Surat Persetujuan Mutasi dari unit kerja asal;
- Surat Persetujuan Mutasi dari unit kerja penerima;
- Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan ditujukan ke Bupati Pidie Jaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya;
- Salinan / fotokopi legalisir SK CPNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK PNS;
- Salinan/fotokopi legalisir SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir SKP 2 (dua) tahun terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Ijazah dan Transkip nilai terakhir;
- Salinan/fotokopi legalisir Kartu Pegawai;
- Salinan/fotokopi KTP.
|
13 | Usulan SIASN | - Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan yang ditujukan kepada Bupati Pidie Jaya
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi
- Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir
- Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
|