Pelayanan Bidang Pembinaan dan Pengembangan

NoPelayananPersyaratan
1Surat Rekomendasi Izin Testing (Tugas Belajar)
  1. Permohonan kepada bupati
  2. Rekomendasi dari dinas
  3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir
  5. Foto Copy SK Jabatan Terakhir
  6. Brosur dari kampus/Sponsor
  7. Bukti lunas PBB
  8. Surat Pernyataan bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan tidak meminta pindah sesuai ketentuan
  9. SKP Tahun terakhir
2Surat Keputusan Tugas Belajar
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Bagi yang sudah melengkapi bahan izin testing Tugas Belajar cukup melampirkan surat keterangan lulus dari fakultas dan Rekomendasi Testing
  3. Bagi yang belum membuat rekomendasi izin testing harus melengkapi bahan-bahan sesuai dengan rekomendasi izin testing serta bukti keterangan lulus dari fakultas
3Surat Keterangan Perpanjangan Tugas Belajar
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Laporan Kemajuan Akademik
  3. Rekomendasi dari Fakultas
4Surat Keterangan Memiliki Ijazah
  1. Permohonan Kepada Bupati c.q Kepala BKPP
  2. Foto Copy SK CPNS
  3. Foto Copy SK PNS
  4. Foto Copy Ijazah yang dilegalisir
  5. Foto Copy Transkip nilai yang dilegalisir
5Surat Keterangan Izin Belajar
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Rekomendasi dari Dinas
  3. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  4. Foto Copy PAK terakhir (khusus bagi Jabatan Fungsional)
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy SKP 1 Tahun Terakhir
  7. Surat Pernyataan dengan materai 6000 tentang 4 point
  8. Keterangan dari lembaga pendidikan tentang 3 point
  9. Rekomendasi dari atasan langsung tentang tidak mengganggu jam dinas
  10. PBB Terbaru
6SK Penempatan Kembali Setelah Tugas Belajar
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Rekomendasi dari fakultas selesai tugas belajar
  3. Ijazah terakhir (apabila sudah ada)
  4. Transkip nilai
  5. Foto Copy SK Tugas Belajar
  6. Foto Copy SK Pangkat terakhir
7SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Fungsional
  1. Surat Pengantar dari dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK CPNS
  3. Foto Copy SK PNS
  4. SKP
  5. Foto Copy ijazah terakhir
  6. PAK
  7. Sertifikat Program Induksi (bagi fungsional guru)
  8. Sertifikat Pendidik (bagi Jabatan Fungsional Guru)
  9. Sertifikat lulus diklat fungsional
  10. Lunas PBB
8Kenaikan Jabatan Fungsional (Inpasing)
  1. Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
  3. Penetapan Angka Kredit (PAK) Lama
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) Baru
  5. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SKP
  7. Lunas PBB
9SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional
  1. Surat Pengantar dari Dinas ke Bupati
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  3. Foto Copy SK penugasan di luar fungsional
  4. Foto Copy SK Pengangkatan Fungsional terakhir
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
  6. SKP
  7. Lunas PBB
10SK Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional
  1. Permohonan kepada Bupati
  2. Foto Copy SK Pangkat terakhir
  3. Foto Copy SK Pembebasan Sementara Fungsional
  4. Rekomendasi dari Dinas
  5. Penetapan Angka Kredit (PAK) Terakhir
  6. Lunas PBB
  7. SKP
11SK Calon Pegawai Negeri Sipil
  1. Foto Copy Kartu Ujian
  2. SKCK
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Keterangan Dokter
  5. Foto Copy KTP
    12SK Pegawai Negeri Sipil (100%)
    1. Pengantar dari Dinas
    2. Foto Copy SK CPNS
    3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
    4. Foto Copy Sertifikat Diklat Prajabatan
    5. SKP
    6. Surat Keterangan lulus tes baca Al-Quran
    7. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah yang ditunjuk
    8. PAK (Untuk Guru)
    9. Bukti Lunas PBB
    13Surat Izin Perceraian
    1. Permohonan ditujukan kepada Bupati
    2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
    3. Rekomendasi dari atasan langsung dan dinas terkait
    4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Keuchik
    5. Rekomendasi dari BP4 / KUA
    6. Foto Copy Surat Nikah
    14Surat Izin Cuti Tahunan
    1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
    2. Rekomendasi dari dinas terkait
    3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
    4. Foto Copy Rekap Absen 1 Tahun
      15Surat Izin Cuti Sakit
      1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
      2. Rekomendasi dari dinas terkait
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
      4. Surat Keterangan Dokter
      16Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting
      1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
      2. Rekomendasi dari dinas terkait
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
      17Surat Izin Cuti Hamil
      1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
      2. Rekomendasi dari dinas terkait
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
      4. Surat Keterangan Dokter
      5. Kartu Keluarga (KK)
      18Surat Izin Cuti Melahirkan
      1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
      2. Rekomendasi dari dinas terkait
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
      4. Surat Keterangan Dokter
      5. Kartu Keluarga (KK)
      19Surat Izin Cuti Besar
      1. Permohonan sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/1977 yang dialamatkan ke Bupati Langsung
      2. Rekomendasi dari dinas terkait
      3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
      4. Bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
      20Mutasi Pindah Masuk / Keluar
      1. Permohonan Pindah di atas kertas segel/Materai 6000 kepada Bupati
      2. Surat Rekomendasi/Persetujuan Pindah Wilayah Kerja dari Pemerintah Kabupaten/Kota (Rekom Keluar)
      3. Surat Rekomendasi dari Dinas Sebelumnya
      4. Surat Rekomendasi dari Dinas yang dituju
      5. Surat Kebutuhan/Rombongan Belajar dari sekolah sebelumnya (bagi tenaga guru)
      6. Surat Kebutuhan/Rombongan Belajar dari sekolah yang dituju (bagi tenaga guru)
      7. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
      8. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
      9. Foto Copy SKP 2 (dua) Tahun Terakhir
      10. Foto Copy Karpeg (Legalisir)
      11. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin sedang / berat
      12. Foto Copy Surat Nikah
      13. Surat Penugasan Suami
      21Diklat Prajabatan
      1. Telah ditetapkan sebagai CPNS oleh pejabat pembina kepegawaian
      2. Ditugaskan oleh atasan langsung disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT)
      3. Berbadan Sehat dan ditandai dengan surat keterangan Dokter Pemerintah
      4. Selama Mengikuti Diklat Prajabatan peserta wajib diasramakan
      5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan diklat prajabatan dengan menggunakan formulir 1.
      22Diklat PIM II
      1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      2. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      3. Pangkat/golongan minimal Pembina IV/a
      4. Mampu berkomunikasi dengan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for international Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 475 atau Internet Based Test of english as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 45, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5, atau Lembaga Administrasi Negara English Communicattion skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 90
      5. Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon II, direkomendasikan oleh baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon II tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit eselon II tersebut
      6. Usia 5 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun
      7. Bagi yang masih menduduki jabatan eselon III : sudah mengikuti dan lulus seleksi calon peserta Diklatpim Tk. II
      8. Mendapat rekomendasi dari tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI)
      9. Di usulkan oleh Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten
      23Diklat PIM III
      1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      2. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      3. Pangkat/Golongan minimal Penata Tk.I III/d
      4. Mampu berkomunikasi dengan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for international Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 425 atau Internet Based Test of english as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 35, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 4,5, atau Lembaga Administrasi Negara English Communicattion skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 75
      5. Bagi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon III, direkomendasikan oleh baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon III tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit eselon III tersebut
      6. Usia 5 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun
      7. Bagi yang masih menduduki jabatan eselon IV : sudah mengikuti dan lulus seleksi calon peserta Diklatpim Tk. III
      8. Mendapat rekomendasi dari tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI)
      9. Di usulkan oleh Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten
      24Diklat PIM IV
      1. Memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      2. Telah memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan struktural yang akan diduduki, dibuktikan dengan dokumen yang sesuai
      3. Pangkat/Golongan minimal Penata Muda Tk.I III/b
      4. Mampu berkomunikasi dengan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Educational Testing Service Test of English for international Communication (ETS TOEIC) dengan skor minimal 400 atau Internet Based Test of english as a Foreign Language (IBT TOEFL) dengan skor minimal 30, atau International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 4, atau Lembaga Administrasi Negara English Communicattion skills for Civil Service Test (LAN ECSCS Test) dengan skor minimal 65
      5. agi peserta yang belum menduduki jabatan struktural eselon IV, direkomendasikan oleh baperjakat instansi untuk menduduki jabatan struktural eselon IV tertentu dan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan pada unit eselon IV tersebut
      6. sia 5 Tahun sebelum Batas Usia Pensiun
      7. Bagi yang belum menduduki jabatan eselon IV atau pejabat fungsional : sudah mengikuti dan lulus seleksi calon peserta Diklatpim Tk. IV
      8. Mendapat rekomendasi dari tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI)
      9. Di usulkan oleh Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten
      Scroll to Top