PENGUMUMAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK TAHUN 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
Lampiran 1 Lampiran 2
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan