- PELAYANAN PEREMAJAAN PROFILE ASN
-
- Pemohon datang ke BKPSDM
- Pemohon meminta informasi terkait kesesuaian data dengan dokumen kearsipan Kepegawaian yang tersedia pada Aplikasi Database Kepegawaian (e-Arsip, SIMPEG, MYASN)
- Melengkapi berkas dan Dokumen
- Melakukan verifikasi dan input/upload data pada Aplikasi Database Kepegawaian
- Melakukan pengecekan terhadap kesesuaiandata yang telah di diunggah pada Aplikasi Database Kepegawaian
- PELAYANAN AKTIVASI ASN DIGITAL BKN
- Pemohon datang ke BKPSDM
- Pemohon melaporkan untuk aktivasi asn digital BKN
- Pemohon diarahkan menuju meja pelayanan
- Pegawai pelayanan menanyakan identitas kepegawaian (NIP, Nama dan Unit Kerja) untuk mengecek data email yang didaftarkan pemohon (catatan: jika email yang telah didaftarkan sudah tidak aktif, maka pegawai pelayanan akan melakukan peremajaan email pemohon sesuai permintaan pemohon)
- Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mengakses layanan berbasis web pada alamat asndigital.bkn.go.id
- Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk reset password
- Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mendapatkan kode reset password pada kotak masuk email pemohon
- Setelah reset passwordberhasil, pemohon akan diminta untuk pindai barcodeyang tampil guna memperoleh kode autentikasimenggunakan aplikasiauthenticator
- PELAYANAN PEMANFAATAN E-KINERJA
-
- Pemohon datang ke BKPSDM
- Pemohon meminta pendampingan pemanfaatan e-Kinerja BKN
- Pemohon diarahkan menuju meja pelayanan
- Pemohon diarahkan masuk ke e-kinerja BKN melalui asn digital BKN
- Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mengecek kebenaran/kesesuaian data pemohon seperti golongan/pangkat, jabatan, unit kerja dan atasan langsung
(catatan: jika terdapat data yang tidak benar/sesuai maka pegawai pelayanan akan melalukan peremajaan data pemohon)
- PELAYANAN PERMINTAAN DATA
- Pengguna layanan mengajukan permohonan datakepada Kepala BKPSDM
- Kasubbidmenelaah permintaan data sesuai permohonan
- Petugas menindaklanjuti data yang diminta
- Kasubbid memvalidasi ulang kesesuaian data
- Kepala BKPSDM menyetujui produk data


