Pelantikan Ketua Korpri Pidie Jaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.P.H., resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2025–2030
Bupati dan Wakil Bupati
Pelantikan Ketua Korpri Pidie Jaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.P.H., resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2025–2030
Peringatan hari lahir Pancasila
Bupati dan Wakil Bupati serukan Penguatan Persatuan dan Perdamaian di Kalangan Generasi Muda
  • PELAYANAN PEREMAJAAN PROFILE ASN
    1. Pemohon datang ke BKPSDM
    2. Pemohon meminta informasi terkait kesesuaian data dengan dokumen kearsipan Kepegawaian yang tersedia pada Aplikasi Database Kepegawaian (e-Arsip, SIMPEG, MYASN)
    3. Melengkapi berkas dan Dokumen
    4. Melakukan verifikasi dan input/upload data pada Aplikasi Database Kepegawaian
    5. Melakukan pengecekan terhadap kesesuaiandata yang telah di diunggah pada Aplikasi Database Kepegawaian
  • PELAYANAN AKTIVASI ASN DIGITAL BKN
    1. Pemohon datang ke BKPSDM
    2. Pemohon melaporkan untuk aktivasi asn digital BKN
    3. Pemohon diarahkan menuju meja pelayanan
    4. Pegawai pelayanan menanyakan identitas kepegawaian (NIP, Nama dan Unit Kerja) untuk mengecek data email yang didaftarkan pemohon (catatan: jika email yang telah didaftarkan sudah tidak aktif, maka pegawai pelayanan akan melakukan peremajaan email pemohon sesuai permintaan pemohon)
    5. Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mengakses layanan berbasis web pada alamat  asndigital.bkn.go.id
    6. Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk reset password
    7. Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mendapatkan kode reset password pada kotak masuk email pemohon
    8. Setelah reset passwordberhasil, pemohon akan diminta untuk pindai barcodeyang tampil guna memperoleh kode autentikasimenggunakan aplikasiauthenticator
  • PELAYANAN PEMANFAATAN E-KINERJA
    1. Pemohon datang ke BKPSDM
    2. Pemohon meminta pendampingan pemanfaatan e-Kinerja BKN
    3. Pemohon diarahkan menuju meja pelayanan
    4. Pemohon diarahkan masuk ke e-kinerja BKN melalui asn digital BKN
    5. Pegawai pelayanan mengarahkan pemohon untuk mengecek kebenaran/kesesuaian data pemohon seperti golongan/pangkat, jabatan, unit kerja dan atasan langsung
      (catatan: jika terdapat data yang tidak benar/sesuai maka pegawai pelayanan akan melalukan peremajaan data pemohon)
  • PELAYANAN PERMINTAAN DATA
    1. Pengguna layanan mengajukan permohonan datakepada Kepala BKPSDM
    2. Kasubbidmenelaah permintaan data sesuai permohonan
    3. Petugas menindaklanjuti data yang diminta
    4. Kasubbid memvalidasi ulang kesesuaian data
    5. Kepala BKPSDM menyetujui produk data