Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan, PNS Tugas Belajar
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- PBB dan Bukti
- LP2P
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS, SK PNS dan SK PMK (bagi PNS yang ada PMK) yang dilegalisir
- Foto copy SKP dua tahun terakhir yang lengkap dan dilegalisir (Permenpan 6 Tahun 2022)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan, Penyesuaian Ijazah
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- PBB dan Bukti
- LP2P
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS, SK PNS dan SK PMK (bagi PNS yang ada PMK) yang dilegalisir
- Foto copy SKP dua tahun terakhir yang lengkap dan dilegalisir (Permenpan 6 Tahun 2022)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan, Jabatan Fungsional
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- PBB dan Bukti
- LP2P
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS, SK PNS dan SK PMK (bagi PNS yang ada PMK) yang dilegalisir
- Foto copy SKP dua tahun terakhir yang lengkap dan dilegalisir (Permenpan 6 Tahun 2022)
Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan, Jabatan Struktural
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- PBB dan Bukti
- LP2P
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS, SK PNS dan SK PMK (bagi PNS yang ada PMK) yang dilegalisir
- Foto copy SKP dua tahun terakhir yang lengkap dan dilegalisir (Permenpan 6 Tahun 2022)
Syarat Kenaikan Pangkat Reguler/ Otomatis
- Surat Pengantar dari Unit Kerja
- PBB dan Bukti
- LP2P
- Foto copy SK Pangkat terakhir yang dilegalisir
- Foto copy SK CPNS, SK PNS dan SK PMK (bagi PNS yang ada PMK) yang dilegalisir
- Foto copy SKP dua tahun terakhir yang lengkap dan dilegalisir (Permenpan 6 Tahun 2022)






