Peringatan hari lahir Pancasila
Bupati dan Wakil Bupati serukan Penguatan Persatuan dan Perdamaian di Kalangan Generasi Muda
Pelantikan Ketua Korpri Pidie Jaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.P.H., resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2025–2030
Pelantikan Ketua Korpri Pidie Jaya
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Dr. Munawar Ibrahim, S.Kp., M.P.H., resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Pidie Jaya masa bakti 2025–2030
Bupati dan Wakil Bupati

Syarat-syarat pemberhentian PNS BUP(Batas Usia Pensiun) :

  1. Surat Pernyataan
  2. Permohonan Pensiun
  3. Daftar Penerima Calon Pensiun*
  4. SK CPNS **
  5. SK PNS**
  6. SK Pangkat Terakhir**
  7. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir**
  8. Konversi Nip Baru**
  9. Surat Nikah***
  10. Akte Kelahiran Anak***
  11. Daftar Susunan Keluarga/KK**
  12. Karpeg dan Karis/Karsu
  13. SKP Satu Tahun Terakhir (Satu)
  14. Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Displin*
  15. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menjalani Proses Pidana*
  16. Pas Photo Warna 3x4 Cm (8 Lbr)
  17. KTP, NPWP, Buku Rekening Bank dan Kartu Taspen

Tambahan Bagi Pensiunan Janda/ Duda/ Yatim:

  1. Surat Keterangan Meninggal dari Geuchik Mengetahui Camat****
  2. Surat Keterangan Janda/ Duda/ Yatim dari Geuchik Mengetahui Camat
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Geuchik Mengetahui Camat
  4. Akte Kematian Suami/Istri

Tambahan Bagi Pensiunan Uzur :

  1. Surat Uji Kesehatan (KIR) yang Dikeluarkan oleh Tim Uji Kesehatan Pemerintah
  2. Surat Rekomendasi dari Instansi
  3. Surat Rekomendasi Bupati

Tambahan Bagi Pensiun Anumerta (Pensiun Tewas) : 

  1. Kronologis Kejadian
  2. Visum Dokter Apabila Kecelakaan Lalu Lintas saat Sedang Dinas
  3. Surat Pernyataan dari Instansi
  4. Foto Kejadian

Tambahan Bagi Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) :

  • Memenuhi Syarat Utama yaitu Mencapai Usia 50 tahun dan Masa Kerja Golongan 20
    Tahun.

Syarat-syarat pemberhentian PPPK : 

  1. SK Kontrak Kerja
  2. SK Pengangkatan

Note:

*Dibuat oleh BKPSDM
** Foto Copy Legalisir Dinas
*** Foto Copy Legelisir KUA/ Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
**** Apabila sudah ada akte kematian tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan meninggal.