Pelantikan Ketua Korpri Pidie Jaya
Sosialisasi Produk Taspen Group dan Literasi Keuangan bagi ASN
Bupati dan Wakil Bupati

Syarat-syarat pemberhentian PNS BUP(Batas Usia Pensiun) :

  1. Surat Pernyataan
  2. Permohonan Pensiun
  3. Daftar Penerima Calon Pensiun*
  4. SK CPNS **
  5. SK PNS**
  6. SK Pangkat Terakhir**
  7. SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir**
  8. Konversi Nip Baru**
  9. Surat Nikah***
  10. Akte Kelahiran Anak***
  11. Daftar Susunan Keluarga/KK**
  12. Karpeg dan Karis/Karsu
  13. SKP Satu Tahun Terakhir (Satu)
  14. Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Displin*
  15. Surat Pernyataan Sedang Tidak Menjalani Proses Pidana*
  16. Pas Photo Warna 3x4 Cm (8 Lbr)
  17. KTP, NPWP, Buku Rekening Bank dan Kartu Taspen

Tambahan Bagi Pensiunan Janda/ Duda/ Yatim:

  1. Surat Keterangan Meninggal dari Geuchik Mengetahui Camat****
  2. Surat Keterangan Janda/ Duda/ Yatim dari Geuchik Mengetahui Camat
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Geuchik Mengetahui Camat
  4. Akte Kematian Suami/Istri

Tambahan Bagi Pensiunan Uzur :

  1. Surat Uji Kesehatan (KIR) yang Dikeluarkan oleh Tim Uji Kesehatan Pemerintah
  2. Surat Rekomendasi dari Instansi
  3. Surat Rekomendasi Bupati

Tambahan Bagi Pensiun Anumerta (Pensiun Tewas) : 

  1. Kronologis Kejadian
  2. Visum Dokter Apabila Kecelakaan Lalu Lintas saat Sedang Dinas
  3. Surat Pernyataan dari Instansi
  4. Foto Kejadian

Tambahan Bagi Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) :

  • Memenuhi Syarat Utama yaitu Mencapai Usia 50 tahun dan Masa Kerja Golongan 20
    Tahun.

Syarat-syarat pemberhentian PPPK : 

  1. SK Kontrak Kerja
  2. SK Pengangkatan

Note:

*Dibuat oleh BKPSDM
** Foto Copy Legalisir Dinas
*** Foto Copy Legelisir KUA/ Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
**** Apabila sudah ada akte kematian tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan meninggal.