Syarat-syarat pemberhentian PNS BUP(Batas Usia Pensiun) :
- Surat Pernyataan
- Permohonan Pensiun
- Daftar Penerima Calon Pensiun*
- SK CPNS **
- SK PNS**
- SK Pangkat Terakhir**
- SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir**
- Konversi Nip Baru**
- Surat Nikah***
- Akte Kelahiran Anak***
- Daftar Susunan Keluarga/KK**
- Karpeg dan Karis/Karsu
- SKP Satu Tahun Terakhir (Satu)
- Surat Pernyataan Tidak Pernah di Jatuhi Hukuman Displin*
- Surat Pernyataan Sedang Tidak Menjalani Proses Pidana*
- Pas Photo Warna 3x4 Cm (8 Lbr)
- KTP, NPWP, Buku Rekening Bank dan Kartu Taspen
Tambahan Bagi Pensiunan Janda/ Duda/ Yatim:
- Surat Keterangan Meninggal dari Geuchik Mengetahui Camat****
- Surat Keterangan Janda/ Duda/ Yatim dari Geuchik Mengetahui Camat
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Geuchik Mengetahui Camat
- Akte Kematian Suami/Istri
Tambahan Bagi Pensiunan Uzur :
- Surat Uji Kesehatan (KIR) yang Dikeluarkan oleh Tim Uji Kesehatan Pemerintah
- Surat Rekomendasi dari Instansi
- Surat Rekomendasi Bupati
Tambahan Bagi Pensiun Anumerta (Pensiun Tewas) :
- Kronologis Kejadian
- Visum Dokter Apabila Kecelakaan Lalu Lintas saat Sedang Dinas
- Surat Pernyataan dari Instansi
- Foto Kejadian
Tambahan Bagi Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) :
- Memenuhi Syarat Utama yaitu Mencapai Usia 50 tahun dan Masa Kerja Golongan 20
Tahun.
Syarat-syarat pemberhentian PPPK :
- SK Kontrak Kerja
- SK Pengangkatan
Note:
*Dibuat oleh BKPSDM
** Foto Copy Legalisir Dinas
*** Foto Copy Legelisir KUA/ Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
**** Apabila sudah ada akte kematian tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan meninggal.


