PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PIDIE JAYA TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam Surat Pengumuman Bupati .

Pengumuman Tenaga Teknis

FORMAT SURAT KETERANGAN

Surat Keterangan Tenaga Teknis


Perubahan Nomor Whatsapp untuk informasi lebih lanjut (HANYA PADA JAM KERJA)

Hp. 083879583417 (Admin)

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PIDIE JAYA TAHUN 2022

20 tanggapan pada “PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN PIDIE JAYA TAHUN 2022

  1. Assalamu’alaikum bapak/ibu.
    Maaf menggangu waktunya. Saya ingin bertanya mengenai pppk teknis yaitu syarat memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang di lamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

    Nah yang ingin saya tanyakan, Jika pengalaman kerja saya dibidang teknis perikanan budidaya ( Teknis Balai Benih Ikan), boleh kah saya melamar di jabatan ahli pertama pengelola produksi perikanan tangkap?

    Mohon informasinya 🙂

          1. apa untuk tenaga teknis tetap dibuka tahun 2022 atau tahun 2023 ? soalnya untuk formasi di instansi sdh keluar sedangkan di portal belum .

  2. Penggunaan Ematerai jika bisa dilakukan apa tetap bisa dilanjutkan?
    Atau tetap menggunakan materai manual. Mengingat kemarin ada intruksi memakai materai manual

    1. Persyaratan Khusus bagi PPPK Tenaga Teknis, memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan
      dengan yang dilamar.
      Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pemerintah dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan

Tinggalkan Balasan ke Rizal Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas