PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 688 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Pendidik, Kesehatan, & Teknis dengan ketentuan sebagaimana tertera dalam Surat Pengumuman Bupati .

Pengumuman Tenaga Pendidik

Pengumuman Tenaga Kesehatan

Pengumuman Tenaga Teknis

FORMAT SURAT KETERANGAN

Surat Keterangan Tenaga Pendidik

Surat Keterangan Tenaga Kesehatan

Surat Keterangan Tenaga Teknis


Perubahan Nomor Whatsapp untuk informasi lebih lanjut (HANYA PADA JAM KERJA)

Hp. 083879583417 (Admin)

PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHUN 2022

17 tanggapan pada “PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHUN 2022

    1. Guru lulus Passingrade Prioritas P1, kenapa belum ada farmasi dan tidak bisa melanjutkan pendaftaran nya di akun SSCASN nya…?
      Mohon penjelasan nya pak admin..

      1. Formasi yang dibuka di Lingkungan Pemerintah Pidie Jaya berjumlah 75 Orang dan telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Perengkingan di Tahun 2021.

  1. Untuk yang lulus passingrade prioritas P1 Khusus GuRU PPPK ditahun 2021 yang lalu, hingga kini Kenapa di akun SSCASN nya belum bisa mendapatkan farmasi dan penempatan…? sehingga akun SSCASN nya belum bisa untuk melanjudkan ke pendaftaran selanjudnya…! padahal waktu pendaftarannya sampai tangga 13 -11-2022…
    Mohon penyelasan dan komfirmasinya…! Terima kasih….karena saya seorang guru, namun hingga kini akun SSCASN Milik saya belum bisa melanjudkan pendaftaran…padahal data didapodik sudah ter verval antara ijazah yang ada di imfo gtk dengan yang ada di akun SSCASN Sudah sangat sesuai….

    sekali lagi saya ucapkan, mohon penyelasannya…..?
    terima kasih.

    1. Formasi yang dibuka di Lingkungan Pemerintah Pidie Jaya berjumlah 75 Orang dan telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Perengkingan di Tahun 2021.

  2. Assalamualakum , saya mau daftar p3k teknis. tapi ketika masuk ke halaman pilih formasi, formasinya tidak keluar. mohon arahan dan bantuannya bapak ibu🙏🏻🙏🏻

    1. Persyaratan Khusus bagi PPPK Tenaga Teknis, memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan
      dengan yang dilamar

Tinggalkan Balasan ke raida Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas