PERMINTAAN DATA NPWP DAN DATA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI MASING–MASING SKPD DALAM KABUPATEN PIDIE JAYA

Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor : Peg.800/536/2020 Tentang Permintaan Data NPWP dan Data Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing–masing SKPD dalam Kabupaten Pidie Jaya dan berdasarkan Pasal 35A Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa setiap Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain, wajib memberikan data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut dan mengingat pentingnya data dan informasi dimaksud dalam rangka Pembangunan basis data perpajakan dan optimalisasi penerimaan perpajakan serta ke Akuratan Data ASN, diminta bantuan saudara untuk dapat menyampaikan data NPWP dan data ASN pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimasing-masing unit kerja saudara.

Data NPWP dan Data ASN sebagaimana tersebut diatas disampaikan kepada Bupati Pidie Jaya c/q Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Pidie Jaya selambat-lambatnya sebelum tanggal 15 April 2020 dalam bentuk Softcopy melalui email : bkpp.pijay@yahoo.com, Informasi lengkap silahkan di download surat dan Format dalam bentuk file excel dibawah ini :

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

FORMAT FILE :

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

PERMINTAAN DATA NPWP DAN DATA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI MASING–MASING SKPD DALAM KABUPATEN PIDIE JAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas