Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor : Peg.800/ 438 /2020 Perihal Penyampaian rekapitulasi kehadiran pegawai negeri sipil dan rekapitulasi absensi apel senin serta menindalanjuti Pasal 229 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya diminta saudara selaku kepala unit kerja untuk menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai negeri sipil dan rekapitulasi absensi apel senin di lingkungan unit kerja saudara setiap bulannya dan disampaikan dalam minggu pertama bulan berikutnya dengan format terlampir pada lampiran I dan II dibawah ini.
Lampiran I dan II :