Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 665 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13250/B-SI.01.01/SD/K/2025 tangal 6 September 2025
perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, serta mempedomani Surat Edaran
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025 tentang Tata
Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dapat
kami umumkan hal-hal sebagai berikut :
ALOKASI PPPK PARUH WAKTU (LAMPIRAN I) DOWNLOAD
FORMAT SURAT PERNYATAAN 5 POIN (LAMPIRAN II) DOWNLOAD
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI (LAMPIRAN III) DOWNLOAD