[gview file=”https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/wp-content/uploads/2023/08/SE-01-PERATURAN-KELENGKAPAN-BATIK-KORPRI_doc.pdf”]
Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI bagi seluruh anggota ASN/KORPRI diwajibkan digunakan pada :
“UNTUK KELENGKAPAN SERAGAM DAPAT DILIHAT PADA LAMPIRAN.“
1. Setiap tanggal 17 dan hari-hari besar daerah/nasional;
2. Rapat-rapat, pertemuan-pertemuan dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI dan hari-hari lain yang diatur dan ditetapkan oleh instansi masing-masing dan/atau Dewan Penguruh KORPRI sesuai dengan tingkatannya.
PERATURAN KELENGKAPAN SERAGAM BATIK KORPRI
