PENDATAAN TENAGA NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Perihal : Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan melaksanakan Pemetaan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)
PENDATAAN TENAGA NON-ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas