Dalam rangka percepatan penataan tenaga non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 formasi tahun 2024 dengan memberikan kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 2 dan memastikan pelaksanaan amanat Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
LAMPIRAN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)
DAFTAR TENAGA NON-ASN YANG TIDAK BISA MENDAFTAR
PENTING!!! PERCEPATAN PENDAFTARAN PPPK TAHAP II