
Sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie Jaya. Penyerahan SK secara simbolis kepada 5 orang PNS berlangsung di Halaman Kantor Bupati setempat, pada agenda apel pagi gabungan, Senin (09/09/2024).
Hadir mewakili Pj Bupati Pidie Jaya, Pj Sekda Kabupaten Pidie Jaya Bahron Bakti, S.T., M.T mengatakan ASN yang menerima SK kenaikan pangkat ini harus mampu beradaptasi dengan segala bentuk perubahan dan berkonstribusi maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Tuntutan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan ASN berbanding lurus dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memberikan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan nonmateriel atas prestasi kerja, kinerja dan pengabdiannya untuk bangsa dan tanah air”, tambahnya.
Dirinya juga berharap para ASN tidak mudah puas dengan pencapaian yang telah diraih, melainkan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pidie Jaya Helmi, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa penerima SK kenaikan pangkat PNS ini adalah periode 01 Oktober 2024, dimana sesuai peraturan BKN Nomor 04 Tahun 2023, kenaikan pangkat yang pada awalnya akan diberikan dua kali periode yaitu di bulan Oktober dan April, kini menjadi enam kali, yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Dengan demikian ada pilihan waktu tercepat untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS. Harapannya ini akan berdampak positif pada kinerja PNS dalam berkarya dan berkarir.
Dari data Kepala Bidang Kepangkatan, Penggajian, dan Informasi Kepegawaian, Hastuti Dessiany, S.E., M.Si., Ak, usulan jumlah PNS yang diberi kenaikan pangkat pada periode 01 Oktober 2024 yaitu sejumlah 134 orang Dengan rincian, 108 orang PNS Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), 18 orang PNS Jabatan Fungsional Umum (JFU), 5 orang PNS struktural, dan golongan IVa ke atas sebanyak 3 orang PNS.