PENGUMUMAN TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA
Syarat-syarat Sebagai Berikut:
3.Surat Pernyataan Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin
4.Surat Keterangan Bukan Anggota Parpol
Syarat-syarat Sebagai Berikut:
3.Surat Pernyataan Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin
4.Surat Keterangan Bukan Anggota Parpol
Meureudu |Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 19 Januari 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN) di Lingkungan lnstansi Pemerintah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: