Meureudu | Pj. Bupati Pidie Jaya, Ir. Jailani, melalui Sekretaris Daerah Pidie Jaya, Bahron Bakti, S.T,M.T melantik dan mengambil sumpah 46 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (dengan rincian 8 orang tenaga teknis, 19 orang tenaga kesehatan, dan 19 orang tenaga guru). 5 orang Pegawai Formasi STTD Kementerian Perhubungan, dan 7 orang Pegawai sisa Formasi 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Pelantikan ini berlangsung di Aula Cot Trieng I, Lantai III, Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, (Rabu, 15/05/2024). Dan dihadiri oleh Pj. Bupati Pidie Jaya, Ir. Jailani, Kepala BKPSDM Pidie Jaya, Helmi, S.STP, M.Si serta sejumlah pejabat tinggi lainnya dan para tamu undangan.
58 ASN yang dilantik berdasarkan undangan Sekretariat Daerah Nomor 005/789 tanggal 13 Mei 2024 tentang undangan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji ASN yang ditandatangani oleh Pj.Sekretariat Daerah, Bahron Bakti, S.T, M.T.
Pj. Bupati dalam pidatonya berpesan kepada 58 ASN yang baru dilantik untuk segera mempelajari peraturan-peraturan dan regulasi terkait ASN, serta peraturan yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing. “Lakukan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait , stakeholder, atau tim yang menjadi partner kerja untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja pemerintah”, tambahnya.
Ir.Jailani juga mengingatkan, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, pegawai tidak diperkenankan untuk dilakukan mutasi dari unit kerja yang telah ditetapkan. Selain itu tambah mantan Sekda Pidie Jaya itu, “tidak ada yang mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi masa kontrak kerja, karena secara aturan akan berdampak adanya sanksi berupa tidak diperbolehkan lagi mendaftar dalam penerimaan pegawai selanjutnya selama 1 periode”.
“Bertugaslah dengan baik, dan tingkatkan kreativitas dan inovasi pada tempat tugas dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat”, tutupnya.