Update Data Tapera secara Mandiri

Perubahan Data Peserta Tapera terkait data kepegawaian dan data individu dapat dilakukan secara mandiri.

link : sitara.tapera.go.id

Tata cara update data mandiri : https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/wp-content/uploads/2023/05/buku-petunjuk-teknis-pemutakhiran-data-peserta-Tapera.pdf

Fungsi/pemanfaatan Tapera : https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/Fungsi-atau-Pemanfaatan-Tapera.pdf

Produk Tapera : https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/Produk-Tapera.pdf

Update Data Tapera secara Mandiri

3 tanggapan pada “Update Data Tapera secara Mandiri

      1. Guru PPPK yang sudah bertugas juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Mereka berhak mendapatkan hak keuangan yang sama seperti guru lainnya yang memenuhi syarat.
        Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai berstatus PPPK. Aturan itu menyebutkan, bahwa Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tinggalkan Balasan ke Adnan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas