Meureudu | BKPSDM Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan Diklat Penyusunan SKP dan Perjanjian Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Kegiatan yang berlangsung selama 4 (empat) hari, dimulai tanggal 20 – 23 September 2022. Kegiatan Diklat ini dibuka oleh Asisten Administrasi dan Kepegawaian Sekdakab Pidie Jaya Said Abdullah, S.H., M.K.M. didampingi Kepala Badan BKPSDM Helmi, S.STP., M.Si., Pj. Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia Fuad Ansari, S.STP. dan Inspektur Jamian, M. Pd.
Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang merupakan perwujudan teknis yang semula berbasis kegiatan menjadi berbasis pada outcome mendasari pelaksanaan Diklat Penyusunan SKP dan Perjanjian Kinerja ASN yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam penyusunan SKP dan Perjanjian Kinerja ASN, menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung kedalam SKP, melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja serta menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.
BKPSDM Kabupaten Pidie Jaya mengundang narasumber berkompeten di bidangnya dari berbagai instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Aceh, Kanreg XIII BKN Aceh, Biro Organisasi Setda Aceh dan Bidang Organisasi Sekdakab Pidie Jaya. Peserta merupakan Kepala Sub-Bagian Kepegawaian dari Instansi di Lingkungan Kabupaten Pemerintah Pidie Jaya yang berjumlah 40 orang.
MATERI DIKLAT
BIRO ORGANISASI
- Konseptual Perjenjangan Kinerja
- Framework Pencapaian Misi Ke-VII
- Materi Fasilitasi
- Pohon Kinerja
- Qanun RPJMK Pidie Jaya (2019-2024)
DISIPLIN ASN
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP)
Kalau ada pelatihan untuk buat skp untuk dokter, tolong lah bkpsdm pijay yg diundang dokternya jgn org dinkes yg gak ngerti kerja dan tugas dokter, giliran buat skp ujung2 nya harus bayar org yg ikut pelatihan, kalau gak ya disalah salahkan, mohon suara kami didengar yaa
Terima kasih atas Saran & Masukannya.