PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DALAM SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B5118/XII/18.01 tanggal 27 Desember 2018, Perihal: Hasil Integrasi Nilai SKD – SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2018, kami sampaikan nama pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018. ( daftar nama terlampir);

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

DAFTAR NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS :

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

DAFTAR HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB PENGADAAN CPNS 2018 :

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DALAM SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2018

33 tanggapan pada “PENGUMUMAN DAFTAR NAMA PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS DALAM SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2018

  1. Assalamualaikum admin.
    Ingin tau, kenapa tidak diumumkan dalam format BKN (tabel biru), kenapa diumumkan dalam format tabel biasa versi lain ?
    Terima kasih, atas kesediaan menjawab.

    1. Wa alaikum salam.w.w
      Mohon dicek kembali, tadi ada file yang kurang pada saat di upload sehingga daftarnya tidak dapat di munculkan. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada kendala. Terima kasih.

        1. Wa Alaikum Salam.w.w
          Sesuai dengan permenpan Nomor 36 Tahun 2018. Bahwa ada Penambahan Nilai + 10 bagi CPNS yang mempunyai KTP di daerah tersebut.
          Pnmbahan nilai 10 bg pserta yg mndftar di tmpat terpencil, yaitu lokasi yg sdh di tetapkan sesuai dgn kemenkes dan kemendikbud tentang lokasi sekolah dan puskesmas yg dianggap terpencil, bagi pserta yg mandftar di tmpt dan pserta trsebut berdomisili di kec tmpat lokasi pendaftaran, dibuktikan dgn alamat KTP yg diupload saat pndftaran.
          Untuk lebih jelasnya silahkan di baca pada permenpan link berikut ini :
          https://jdih.menpan.go.id/data_puu/permenpan%20nomor%2036%20tahun%202018.pdf

  2. Terima kasih pelayanan yg luar biasa dr Panitia SSCN Kab. Pidie Jaya selama ini.

    Tp sangat-sangat tipis persaingan nilai, akhirnya saya harus menerima kekalahan bersama rival satu formasi.

  3. bapak/ibu admin..
    kalau nama ijazah dgn nama di KTP beda apa perlu disesuaikan saat pemberkasan, misal nama di ijazah “Muhammad iksan” sedang di KTP “M.Iksan”

  4. Assalamualaikum.
    Pak admin. Yang udah Lulus. Untuk pemberkasan. Apa ada berkas tambahan yg akan dikirimkan lagi?
    Jika ada, mulai kapan dan apa saja ya pak?
    Terimakasih pak admin pijay.

  5. Assalamualaikum Wr.Wb. Terimakasih atas pelayanan yang luar biasa. Saya mau bertanya. Bagi yang sudah dinyatakan lulus, untuk pemberkasannya apa saja yang harus dipersiapkan? Dan berapa hari waktu penyerahan berkas-berkas tersebut? Sekali lagi, terimakasih!

    1. Wa alaikum salam w.w.
      Terima kasih Kembali Semoga segala urusannya di mudahkan oleh Allah.Swt.
      Untuk pemberkasannya akan segara diumumkan melalui website ini.

  6. Assalamualaikum admon.
    Kapan pengumuman pemberkasan. ?Agar yabg lulus segera bisa lega, dan merasa sk cpns di depan mata.
    Trimakasih.

  7. Assalamualaikum
    Pak admin
    Sebelumnya Terimakasih banyak atas infonya
    Saya mau tanya apa saja syarat-syarat untuk pemberkasan
    Supaya yang lulus bisa mempersiapkan bahan-bahannya
    Terimakasih
    Wassalam

  8. Assalamualaikum.. apa saja syarat untuk pemberkasan,? Mohon infonya supaya bagi yang lulus untuk mempersiapkan semua supaya tidak terburu buru dikemudian hari.. terima kasih

  9. Assalamualaikum Admin.
    Mau Tanya. Apa pertimbangan penentuan lokasi penempatan bagi yang lulus L-2 atau L-1 ?. Apakah dipertimbangkan jarak tempuh antara lokasi penenpatan yang dilamar dengab lokasi penempatan baru ?
    Terima kasih atas kesediaan menjelaskan.

    1. Wa alaikum salam w.w.
      Lokasi Penempatan Peserta sesuai dengan yang telah didaftarkan pada saat mendaftar pertama kali oleh CPNS yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan ke Muhammad Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas