Persyaratan Tambahan Untuk Proses Penyelesaian NIP CPNS Daerah Formasi PTT

tambahan

Kepada Yth. CPNS Daerah Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Pegawai Tidak Tetap.

  1. Menindak lanjuti Surat Kepala BKN Kanreg XIII Nomor : 59/KANREGXIII/III/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Perihal Proses Penyelesaian NIP CPNS Daerah dari Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Pegawai Tidak Tetap;
  2. Kepada CPNS Daerah Tenaga Kesehatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan Pegawai Tidak Tetap untuk dapat melengkapi Persyaratan Tambahan Sbb:
    1. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan sesuai penempatan Kebutuhan PNS dari Program PTT Kemenkes;
    2. Surat Keterangan dan/atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), yang dapat diakses melalui Forlapdikti.go.id untuk menjamin kebenaran dan keaslian ijazah;
    3. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, tidak berkedudukan sebagai CPNS, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah indonesia, dan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota Partai Politik;
    4. Surat Pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yg bersangkutan sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai saat inimelaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus dan selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas tinggi;
    5. Khusus bagi Tenaga Dokter dan Dokter Gigi yang telah atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dan bersedia ditempatkan disarana pelayanan kesehatan daerah terpencil atau paling kurang 5 (Lima) tahun, harus dilampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai (6000).
  3. Seluruh Persyaratan Tambahan diterima di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Pidie Jaya tanggal 18 s/d 20 April 2017 dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  4. Format Surat Pernyataan dapat di download di website BKPSDM
  5. Demikian diumumkan untuk dapat dimaklumi.

CP : 08126997591 (Romi Susanti, SE)

Persyaratan Tambahan Untuk Proses Penyelesaian NIP CPNS Daerah Formasi PTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas